28.10.18

Audit TSI

Audit (pemeriksaan) yaitu evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan auditor sebagai pihak khusus yang bertujuan melakukan verifikasi terselesaikan dan berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui.

Audit TSI (Teknologi Sistem Informasi) terbentuk karena adanya tuntutan zaman dan berkembangnya teknologi informasi yang dimana mempengaruhi kegiatan bisnis perusahaan. Audit teknologi system informasi berarti mengevaluasi sebuah system computer yang digunakan telah membantu pencapaian tujuan perusahaan secara efektif, serta menggunakan sumber daya secara efisien.



Beberapa hal penting yang harus diperhatikan
  • Menghimpun dan mengevaluasi secara objektif
  • Sistematis
  • Menentukan Standar
  • Kriteria yang Ditentukan
  • Menyampaikan Hasil-Hasilnya
  • Pemakai dan Kepentingannya
Adapula yang Perlu Diperhatikan Untuk Melakukan Audit Teknologi Sistem Informasi (TSI)
  1. Perlengkapan keamanan.
  2. Pengembangan dan perolehan program .
  3. Modifikasi program .
  4. Pemrosesan transaksi.
  5. Data sumber yang tidak akurat.
  6. File data komputer telah akurat, lengkap dan dijaga kerahasiaannya.
Konsep pada Audit TSI
  1. Planning.
  2. Fieldwork.
  3. Reporting.
  4. Follow Up.
Beberapa alat Audit TSI ialah Nessus, Wireshark, dan Audit Command Language.

Proses Audit meliputi beberapa bagian yaitu:
  1. Implementasikan sebuah strategi audit berbasis manajemen resiko serta control practice yang dapat disepakati oleh semua pihak
  2. Tetapkan langkah-langkah audit yang rinci
  3. Gunakan fakta atau bahan bukti yang cukup, handal, relevan, serta bermanfaa
  4. Buat laporan beserta kesimpulan berdasarkan fakta yang dikumpulkan
  5. Telaah apakah tujuan audit tercapai
  6. Sampaikan laporan kepada pihak yang berkepentingan
  7. Pastikan bahwa organisasi mengimplementasikan managemen resiko serta control practice.

Beberapa metodologi audit yaitu:
  1. Audit subject (Penentuan Subjek)
  2. Audit objective (Penentuan tujuan)
  3. Audit Scope (Penentuan sistem dan bagian audit)
  4. Preaudit planning (Perencanaan awal)
  5. Audit procedures and Steps for data gathering (Prosedur dan identifikasi sumber daya)
  6. Evaluasi hasil pengujian dan pemeriksaan
  7. Audit report preparation (Persiapan laporan)

Berikut struktur isi laporan audit secara umumnya (tidak baku):
  • Pendahuluan
  • Kesimpulan umum auditor
  • Hasil audit
  • Rekomendasi
  • Exit interview (Penutup)
Regulasi Audit TSI


a) COSO (Comitte Of Sponsoring Organizationof the treadway commission’s)

Yaitu dibentuk pada tahun 1985 dengan tujuan untuk menyatukan pandangan dalam komunitas bisnis berkaitan dengan isu-isu seputar pelaporan keuangan yang mengandung fraud (penggelapan).Tahun 1992, COSO menyusun dan Menerbitkan Internal Control Integrated Framework yang berisi rumusan definisi pengendalian intern, pedoman penilaian, serta perbaikan terhadap sistem pengendalian intern.Tahun 2004, COSO mengembangkan Internal Control Integrated Framework dengan menambah cakupan tentang manajemen  dan strategi resiko yang disebut ERM (Enterprise Risk Manajement).
Pencapaian tujuan pengendalian intern yang didefenisikan COSO:
Efektifitas dan efisiensi aktivitas operasi
Kehandalan pelaporan keuangan
Ketaatan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku
Pengamanan aset entitas.
b.   COBIT (Control Objectives for Information and Related Technology)
Yaitu alat pengendalian untuk informasi dan tekhnology terkait dan merupakan standar terbuka yang dikembangkan oleh ISACA melalui ITGI (Information and Technology Governance Institute)pada tahun 1992. Tujuan dari COBIT yaitu untuk mengembangkan , melakukan riset dan mempublikasikan suatu standar teknologi informasi yang diterima umum dan selalu up to date untuk digunakan dalam kegiatan bisnis sehari-hari.
c.   SARBOX (Sarbanes-Oxley Act)
Yaitu merupakan peraturan yang ditandatangani Presiden George W.Bush tanggal 30 juli 2012 untuk mereformasi dunia pasarmodal Amerika Serikat. Tujuan SARBOX yaitu:
Meningkatkan akuntabilitas manajemen dengan memastikan bahwa manajemen akuntan dan pengacara memiliki tanggung jawab atas informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab mereka.
Meningkatkan pengungkapan dengan berusaha untuk menyatakan bahwa beberapa kejadian kunci dan transaksi luar biasa tidak mendapatkan pengawasan hanya karena tidak disyaratkan untuk diungkap di publik.
Meningkatkan pengawasan rutin yang lebih intensif oleh SEC.
Meningkatkan akuntabilitas akuntan.
d.   ISO 17799
Yaitu standar untuk sistem manajemen keamanan informasi meliputi dokomen kebijakan keamanan informasi, alokasi keamanan informasi tanggung-jawab,menyediakan semua para pemakai dengan pendidikan dan pelatihan didalam keamanan informasi, mengembangkan suatu sistem untuk pelaporan peristiwa keamanan, memperkenalkan virus kendali, mengembangkan suatu rencana kesinambungan bisnis, mengendalikan pengkopian perangkat lunak kepemilikan, surat pengantar arsip organisatoris, mengikuti kebutuhan perlindungan data, dan menetapkan prosedure untuk mentaati kebijakan keamanan.
e.   BASEL II
BASEL II dibentuk yaitu sebagai penerapan kerangka pengukuran bagi risiko kredit, sistem ini mensyaratkan Bank-bank  untuk memisahkan eksposurnya ke dalam kelas yang lebih luas, yang menggambarkan kesamaan tipe debitur(hutang).

Standar dan kerangka kerja menurut ISACA:
S1 Audit Charter
Tujuan, tanggung jawab, kewenangan dan akuntabilitas dari fungsi audit sistem informasi atau penilaian audit sistem informasi harus didokumentasikan dengan pantas dalam sebuah audit charter atau perjanjian tertulis. Audit charter atau perjanjian tertulis harus mendapat persetujuan dan pengabsahan pada tingkatan yang tepat dalam organisasi.
S2 Independence
Professional Independence
Dalam semua permasalahan yang berhubungan dengan audit, auditor sistem informasi harus independen terhadap auditee baik dalam sikap maupun penampilan.
Organisational Independence
Fungsi audit sistem informasi harus independen tehadap area atau aktivitas yang sedang diperiksa agar tujuan penilaian audit terselesaikan.
S3 Professional Ethics and Standards
Auditor sistem informasi harus tunduk pada kode etika profesi dari ISACA dalam melakukan tugas audit. Auditor sistem informasi harus patuh pada penyelenggarakan profesi, termasuk observasi terhadap standar audit profesional yang dipakai dalam melakukan tugas audit.
S4 Professional Competence
Auditor sistem informasi harus seorang profesional yang kompeten, memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk melakukan tugas audit. Auditor sistem informasi harus mempertahankan kompetensi profesionalnya secara terus menerus dengan melanjutkan edukasi dan training.
S5 Planning
Auditor sistem informasi harus merencanakan peliputan audit sistem informasi sampai pada tujuan audit dan tunduk pada standar audit profesional dan hukum yang berlaku. Audit sistem informasi harus membangun dan mendokumentasikan resiko yang didasarkan pada pendekatan audit.
S6 Performance of Audit Work
Pengawasan-staff audit sistem informasi harus diawasi untuk memberikan keyakinan yang masuk akal bahwa tujuan audit telah sesuai dan standar audit profesional yang ada. Bukti-Selama berjalannya audit, auditor sistem informasi harus mendapatkan bukti yang cukup, layak dan relevan untuk mencapai tujuan audit. Temuan audit dan kesimpulan didukung oleh analisis yang tepat dan interprestasi terhadap bukti-bukti yang ada. Dokumentasi-Proses audit harus didokumentasikan, mencakup pelaksanaan kerja audit dan bukti audit untuk mendukung temuan dan kesimpulan auditor sistem informasi.
S7 Reporting
Auditor sistem informasi harus menyajikan laporan, dalam pola yang tepat, atas penyelesaian audit. Laporan audit harus berisikan ruang lingkup, tujuan, periode peliputan, waktu dan tingkatan kerja audit yang dilaksanakan. Laporan audit juga harus berisikan temuan, kesimpulan dan rekomendasikan serta berbagai pesan, kualifikasi atau batasan dalam ruang lingkup bahwa auditor sistem informasi bertanggung jawab terhadap audit. Auditor sistem informasi harus memiliki bukti yang cukup dan tepat untuk mendukung hasil pelaporan.

Adapun resiko-resiko pada Audit TSI

Tipe-tipe resiko terdiri dari:
  • Resiko pengembangan
  • Resiko Kesalahan
  • Resiko Terhentinya Bisnis
  • Resiko Pengungkapan Informasi
  • Resiko Penggelapan
Proses penilaian resiko dapat dilakukan melalui tahap-tahap berikut ini:
  • Identifikasi objek (asset) yang akan dilindungi
  • Penentuan ancaman yang dihadapi
  • Menetapkan peluang kejadian
  • Menghitung besarnya dampak dan kelemahan sistem
  • Menilai alat-alat pengamanan yang ada
  • Rekomendasi dan implementasi
Proses pemeriksaan Teknologi Sistem Informasi (TSI), dilakukan melalui tahap-tahap sebagai berikut:
  • Identifikasi spesifikasi sistem
  • Penilaian kompleksitas TSI
  • Penilaian resiko pra pemeriksaan
  • Pemeriksaan around the computer
  • Pemeriksaan through the computer
  • Pemeriksaan keuangan

Attachment:
Docx : GDrive
PPTx : GDrive

https://dosenakuntansi.com/pengertian-audit

http://davisrockers89.blogspot.com/2013/01/audit-teknologi-sistem-informasi-tsi.html

https://indraoktamara.wordpress.com/2018/01/05/audit-tsi/amp/